Jika
usaha rumahan kita banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar
sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang kita jual
memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka
yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).
Untuk
melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan
kecil, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan
seperti :
1.Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
Selanjutnya,
kita diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei
secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan.
Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT
akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan
kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor
registrasi serta informasi yang lainnya.
Untuk
penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20
orang. Dalam penyuluhan akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap
cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan
pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.
Pihak
DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat
PIRT.
Bekatul
dan olahannya merk Srisadono telah mendapatkan sertifikat PIRT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar