Senin, 16 Mei 2016

Awas Makanan Kedaluarsa!



Tak terasa, sebentar lagi bulan puasa sudah menghampiri kita.
Bagi umat muslim, menjelang puasa dan lebaran Idhul Fitri selal ada kecenderungan masyarakat untuk berbelanja banyak makanan kalengan, apalagi diiming-imingi diskon besar. Sehingga konsumen lupa dan kurang memperhatikan tanggal kadaluarsa yang tertera pada label setiap produk makanan.  Padahal efek negatif yang ditimbulkan dari konsumsi makanan yang sudah kadaluarsa sangat merugikan kesehatan. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh pedagang nakal yang berusaha memanfaatkan ketidaktahuan dan kealfaan dari konsumen untuk membeli produk makanan.
Langkah sedini mungkin untuk mengantisipasi makanan kadaluarsa harus dimulai dari konsumen, selain dengan himbauan untuk tidak membeli makanan yang tidak izin beredar baik dari BPOM  maupun Departemen Kesehatan (Depkes), serta dengan membekali diri pengetahuan informasi yang cukup untuk mensortir sendiri produk apa yang layak dikonsumsi dan tidak.

Mengenal Makanan Kadaluarsa
Menurut BPOM, makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa) jika telah terjadi perubahan –perubahan yang tidak dikehendaki dari sifat asalnya.  Kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, kimia atau enzimatis.  Misalnya kerusakan pada susu yang ditandai dengan pembentukan gas, penggumpalan, lendir, tengik dan perubahan rasa. Penggumpalan dan pembentukan lendir serta asam pada susu disebabkan oleh bakteri. Bakteri juga menjadi penyebab rusaknya makanan kaleng yang dapat ditandai dengan bau busuk dan warna hitam ketika dibuka. Rusaknya makanan kaleng juga dapat diperhatikan, apakah kaleng menggembung atau tidak. Biasanya jika sudah lewat tanggal kadaluarsa, bakteri mengakibatkan terbentuknya gas pada makanan kaleng sehingga kaleng menggembung.
Bahaya makanan kadaluarsa bisa mengakibatkan kematian, jika tidak segera tertangani. Oleh karena itu, lebih baik mencegah secara dini agar tidak kena dampak makanan tidak sehat atau kadaluarsa. Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga perlu lebih teliti dalam membeli. Apalagi saat bulan puasa hingga hari raya, toko-toko memberikan harga murah untuk produk makanan yang tanggal kadaluarsa sudah mendekati jatuh tempo. Tanpa bermaksud meracuni konsumen, produk makanan yang dijual tetap rawan kerusakan karena telah lama berada di toko, sehingga perlu diwaspadai.
Setiap produsen biasanya memberikan informasi tanggal produksi dan masa kadaluarsanya di setiap label produk makanan yang diedarkan di pasaran. Infromasi tersebut memang sudah ketentuan agar konsumen dapat mengkonsumsi produk makanan pada saat yang tepat.
Sebagai informasi dalam memilih dan membeli suatu produk, konsumen hendaknya harus memperhatikan beberapa informasi penting tentang referensi apakah suatu produk berada dalam tenggang waktu masuk kadaluarsa atau tidak. Berikut informasi terkait pertimbangan untuk terhindar dari makanan kadaluarsa, sbb:
1. Label. Pertama kali yang harus dilihat konsumen sebelum mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan harus memperhatikan informasi pada kemasan atau label produksi yang harus meliputi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen dan tanggal kadaluwarsa. Pemberian label pada makanan kemasan itu bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk tersebut.
2. Kemasan dan perubahan fisik. Produk makanan dengan kemasan yang sudah rusak tidak layak menjadi ciri khas yang mudah dikenali untuk dikonsumsi Kemungkinan isinya pun sudah rusak karena telah terkontaminasi. Untuk itu perhatikan jika mencium  bau yang tidak sedap, perubahan warna, bentuk, dan rasa merupakan tanda-tanda makanan dalam kemasan telah rusak. 
3. Batas Kadaluwarsa. Pada setiap label produk kemasan harus mencantumkan tanggal “kadaluwarsa/exp. date/best before”. Artinya, makanan dan minuman mempunyai batas akhir yang aman untuk dapat dikonsumsi dan dijamin mutunya, dengan penyimpanan yang sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh produsen. Makanan kadaluwarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal kadaluwarsa. Makanan dan minuman yang sudah rusak, sebelum atau sesudah lewat tanggal kadaluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya. 
4. Makanan dalam kaleng. Untuk mengkonsumsi makanan dan minuman kaleng, pilihlah kaleng yang baik, tidak penyok, tidak berkarat dan tidak cembung. Setelah mengenali ciri fisik produk dari pengemasannya yang harus dikenali berikutnya adalah membaca informasi produk apakah sudah terdaftar di Departemen Kesehatan (MD/ ML DepKes RI No xxxxxx) termasuk juga harus memerhatikan tanggal kadaluwarsanya. Hindarilah membeli produk yang tidak mencantumkan nama dan alamat produsen secara jelas, seperti produk impor yang hanya bertuliskan bahasa negara produsen. Tidak lupa juga harus diperhatikan lagi bahan baku dan bahan tambahan yang dipergunakan serta gunakan dan simpanlah sesuai petunjuk.

Sekilas Pengetahuan Istilah dalam Produk Makanan
Konsumen harus membekali dirinya dengan pengetahuan seputar produk makanan yang aman dikonsumsi baik bagi dirinya maupun lingkungan sekitarnya. Pengetahuan cukup dari konsumen menjadikan dirinya sebagai konsumen pintar, cerdas dan selektif serta sadar terhadap bahaya yang diakibatkan dalam mengkonsumsi makanan tidak sehat.  Kesehatan suatu bangsa berawal dari kesehatan diri sendiri, keluarga, masyarakat yang berdampak bagi ketahanan nasional suatu bangsa. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan informasi cukup, salah satunya mengetahui istilah yang terdapat dalam produk makanan sebagai bekal dalam berbelanja makanan agar aman dan sehat. Berikut istilah-istilah yang biasanya tertera pada label produk makanan, dan perlu diperhatikan diantaranya:
1. Baik digunakan sebelum (best before) menunjukkan batas suatu produk masih terjamin kualitasnya. Kualitas dan kandungan nutrisinya akan turun setelah tanggal tersebut terlewati, namun belum tentu membahayakan kesehatan selama kemasan masih utuh.
2. Gunakan sebelum (use by atau expired date) digunakan untuk produk yang menyebabkan resiko kesehatan secara langsung ketika sudah melewati tanggal yang tercantum. Biasanya dicantumkan pada produk-produk yang mudah rusak dalam penyimpanan jangka panjang misalnya daging dan beberapa jenis keju.
3. Batas sebelum penarikan (pull date) adalah tanggal terakhir yang dianjurkan bagi konsumen untuk membeli produk tersebut sehingga masih punya jangka waktu untuk mengkonsumsi tanpa mulai mengalami kerusakan.
4. Tanggal dikemas (pack date) merupakan informasi mengenai tanggal pada saat produsk dikemas, baik pengemasan oleh produsen maupun pengecer.
5. Tanggal masuk toko (sell by date) adalah tanggal  pada saat produk memasuki gudang penyimpanan di toko atau tempat penjualan lainnya.
6. Tanggal pemajangan (display date) menunjukkan tanggal pada saat produk mulai dipajang di rak-rak atau display toko atau tempat penjualan lainnya.

Tips Aman Membeli Produk Makanan
Beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam membeli dan mengkonsumsi produk makanan :
1. Bacalah label pada kemasan. Makanan harus terdaftar di badan POM dengan register 2 digit kode huruf diikuti 12 digit kode angka yang telah ditentukan.
2. Pilihkan produk yang belum melampaui tanggal kadaluarsa. Jangan terkecoh dengan harga murah dengan kualitas yang tidak terjamin.
3. Jangan mengkonsumsi produk makanan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan seperti kaleng menggembung, berkarat, penyok, bocor.
4. Sebaiknya produk makanan kaleng dipanaskan sampai mendididh selama 10 menit sampai 15 menit.
5. Jika produk makanan sudah dibuka, harus langsung dikonsumsi.
6. Bila terjadi tanda-tanda kebusukan, seperti berwana hitam dan berbau, segera dibuang.
Masyarakat harus proaktif dengan melaporkan produk makanan yang ditemukan sudah kadaluarsa ke pihak berwenang seperti BPOM atau kepolisian guna menghindari peredaran makanan kadaluarsa lebih luas. (*/disarikan dari  pelbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P4S

P4S APA ITU P4S? Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) adalah: lembaga pendidikan di bidang pertanian dan perd...