Tak terasa, sebentar lagi bulan puasa sudah menghampiri kita.
Bagi umat muslim, menjelang puasa dan lebaran Idhul Fitri selal ada kecenderungan masyarakat untuk berbelanja banyak makanan
kalengan, apalagi diiming-imingi diskon besar. Sehingga konsumen lupa dan
kurang memperhatikan tanggal kadaluarsa yang tertera pada label setiap produk
makanan. Padahal efek negatif yang ditimbulkan dari konsumsi makanan yang
sudah kadaluarsa sangat merugikan kesehatan. Kesempatan inilah yang
dimanfaatkan oleh pedagang nakal yang berusaha memanfaatkan ketidaktahuan dan
kealfaan dari konsumen untuk membeli produk makanan.
Langkah
sedini mungkin untuk mengantisipasi makanan kadaluarsa harus dimulai dari
konsumen, selain dengan himbauan untuk tidak membeli makanan yang tidak izin
beredar baik dari BPOM maupun Departemen Kesehatan (Depkes), serta dengan
membekali diri pengetahuan informasi yang cukup untuk mensortir sendiri produk
apa yang layak dikonsumsi dan tidak.
Mengenal
Makanan Kadaluarsa
Menurut
BPOM, makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa) jika telah
terjadi perubahan –perubahan yang tidak dikehendaki dari sifat asalnya.
Kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, kimia atau
enzimatis. Misalnya kerusakan pada susu yang ditandai dengan pembentukan
gas, penggumpalan, lendir, tengik dan perubahan rasa. Penggumpalan dan
pembentukan lendir serta asam pada susu disebabkan oleh bakteri. Bakteri juga
menjadi penyebab rusaknya makanan kaleng yang dapat ditandai dengan bau busuk
dan warna hitam ketika dibuka. Rusaknya makanan kaleng juga dapat diperhatikan,
apakah kaleng menggembung atau tidak. Biasanya jika sudah lewat tanggal
kadaluarsa, bakteri mengakibatkan terbentuknya gas pada makanan kaleng sehingga
kaleng menggembung.
Bahaya
makanan kadaluarsa bisa mengakibatkan kematian, jika tidak segera tertangani.
Oleh karena itu, lebih baik mencegah secara dini agar tidak kena dampak makanan
tidak sehat atau kadaluarsa. Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga
perlu lebih teliti dalam membeli. Apalagi saat bulan puasa hingga hari raya,
toko-toko memberikan harga murah untuk produk makanan yang tanggal kadaluarsa
sudah mendekati jatuh tempo. Tanpa bermaksud meracuni konsumen, produk makanan
yang dijual tetap rawan kerusakan karena telah lama berada di toko, sehingga
perlu diwaspadai.
Setiap
produsen biasanya memberikan informasi tanggal produksi dan masa kadaluarsanya
di setiap label produk makanan yang diedarkan di pasaran. Infromasi tersebut
memang sudah ketentuan agar konsumen dapat mengkonsumsi produk makanan pada
saat yang tepat.
Sebagai
informasi dalam memilih dan membeli suatu produk, konsumen hendaknya harus
memperhatikan beberapa informasi penting tentang referensi apakah suatu produk
berada dalam tenggang waktu masuk kadaluarsa atau tidak. Berikut informasi
terkait pertimbangan untuk terhindar dari makanan kadaluarsa, sbb:
1.
Label. Pertama kali yang harus dilihat konsumen sebelum mengkonsumsi
makanan dan minuman dalam kemasan harus memperhatikan informasi pada kemasan
atau label produksi yang harus meliputi nama produk, daftar bahan yang
digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen dan tanggal
kadaluwarsa. Pemberian label pada makanan kemasan itu bertujuan agar konsumen
mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk tersebut.
2. Kemasan dan perubahan fisik. Produk
makanan dengan kemasan yang sudah rusak tidak layak menjadi ciri khas yang
mudah dikenali untuk dikonsumsi Kemungkinan isinya pun sudah rusak karena telah
terkontaminasi. Untuk itu perhatikan jika mencium bau yang tidak sedap,
perubahan warna, bentuk, dan rasa merupakan tanda-tanda makanan dalam kemasan
telah rusak. 3. Batas Kadaluwarsa. Pada setiap label produk kemasan harus mencantumkan tanggal “kadaluwarsa/exp. date/best before”. Artinya, makanan dan minuman mempunyai batas akhir yang aman untuk dapat dikonsumsi dan dijamin mutunya, dengan penyimpanan yang sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh produsen. Makanan kadaluwarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal kadaluwarsa. Makanan dan minuman yang sudah rusak, sebelum atau sesudah lewat tanggal kadaluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya.
4. Makanan dalam kaleng. Untuk mengkonsumsi makanan dan minuman kaleng, pilihlah kaleng yang baik, tidak penyok, tidak berkarat dan tidak cembung. Setelah mengenali ciri fisik produk dari pengemasannya yang harus dikenali berikutnya adalah membaca informasi produk apakah sudah terdaftar di Departemen Kesehatan (MD/ ML DepKes RI No xxxxxx) termasuk juga harus memerhatikan tanggal kadaluwarsanya. Hindarilah membeli produk yang tidak mencantumkan nama dan alamat produsen secara jelas, seperti produk impor yang hanya bertuliskan bahasa negara produsen. Tidak lupa juga harus diperhatikan lagi bahan baku dan bahan tambahan yang dipergunakan serta gunakan dan simpanlah sesuai petunjuk.
Sekilas
Pengetahuan Istilah dalam Produk Makanan
Konsumen
harus membekali dirinya dengan pengetahuan seputar produk makanan yang aman
dikonsumsi baik bagi dirinya maupun lingkungan sekitarnya. Pengetahuan cukup
dari konsumen menjadikan dirinya sebagai konsumen pintar, cerdas dan selektif
serta sadar terhadap bahaya yang diakibatkan dalam mengkonsumsi makanan tidak
sehat. Kesehatan suatu bangsa berawal dari kesehatan diri sendiri,
keluarga, masyarakat yang berdampak bagi ketahanan nasional suatu bangsa. Oleh
karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan informasi cukup,
salah satunya mengetahui istilah yang terdapat dalam produk makanan sebagai
bekal dalam berbelanja makanan agar aman dan sehat. Berikut istilah-istilah
yang biasanya tertera pada label produk makanan, dan perlu diperhatikan
diantaranya:
1. Baik digunakan sebelum (best
before) menunjukkan batas suatu produk masih terjamin kualitasnya. Kualitas
dan kandungan nutrisinya akan turun setelah tanggal tersebut terlewati, namun
belum tentu membahayakan kesehatan selama kemasan masih utuh.
2. Gunakan sebelum (use by atau
expired date) digunakan untuk produk yang menyebabkan resiko kesehatan
secara langsung ketika sudah melewati tanggal yang tercantum. Biasanya
dicantumkan pada produk-produk yang mudah rusak dalam penyimpanan jangka
panjang misalnya daging dan beberapa jenis keju.
3. Batas sebelum penarikan (pull
date) adalah tanggal terakhir yang dianjurkan bagi konsumen untuk membeli
produk tersebut sehingga masih punya jangka waktu untuk mengkonsumsi tanpa
mulai mengalami kerusakan.
4. Tanggal dikemas (pack date)
merupakan informasi mengenai tanggal pada saat produsk dikemas, baik pengemasan
oleh produsen maupun pengecer.
5. Tanggal masuk toko (sell by date)
adalah tanggal pada saat produk memasuki gudang penyimpanan di toko atau
tempat penjualan lainnya.
6. Tanggal pemajangan (display date)
menunjukkan tanggal pada saat produk mulai dipajang di rak-rak atau display
toko atau tempat penjualan lainnya.
Tips
Aman Membeli Produk Makanan
Beberapa
tips yang perlu diperhatikan dalam membeli dan mengkonsumsi produk makanan :
1. Bacalah label pada kemasan. Makanan
harus terdaftar di badan POM dengan register 2 digit kode huruf diikuti 12
digit kode angka yang telah ditentukan.
2. Pilihkan produk yang belum melampaui
tanggal kadaluarsa. Jangan terkecoh dengan harga murah dengan kualitas yang
tidak terjamin.
3. Jangan mengkonsumsi produk makanan
yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan seperti kaleng menggembung, berkarat,
penyok, bocor.
4. Sebaiknya produk makanan kaleng
dipanaskan sampai mendididh selama 10 menit sampai 15 menit.
5. Jika produk makanan sudah dibuka,
harus langsung dikonsumsi.
6. Bila terjadi tanda-tanda kebusukan,
seperti berwana hitam dan berbau, segera dibuang.
Masyarakat
harus proaktif dengan melaporkan produk makanan yang ditemukan sudah kadaluarsa
ke pihak berwenang seperti BPOM atau kepolisian guna menghindari peredaran
makanan kadaluarsa lebih luas. (*/disarikan dari pelbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar