Kamis, 26 Mei 2016

Modifikasi Kompor biogas

Pada dasarnya semua kompor LPG bisa dimodifikasi menjadi kompor berbahan bakar BIOGAS

dan tidak sebaliknya.

Cara paling gampang, bawa ke tukang reparasi kompor dan suruh bongkar tempat aliran gas, bila kompor standar memiliki lubang jarum kecil (spuyer), untuk memodifikasi spuyer di bor dengan ukuran bor yang paling kecil.

hati2 dalam melepas spuyer karena bila patah akan merusak garasi dan aliran api

Api lebih biru, lebih bersih.

LCCK Bojonegoro 23 Mei 2016

Selasa, 24 Mei 2016

pelatihan pembuatan blog di perpus Nganjuk

Menyangupi hadir pada acara pelatihan hair ini, rasanya seperti acara pada minggu kemarin.
Badan masih ingin slonjor, mata menggantung, lelah akibat perjalanan dari luar kota urusan pekerjaan.
Tapi ok lah, niat menambah relasi, koneksi pengetahuan, dll yang baik.
Attitude smoga juga terjaga

Minggu, 22 Mei 2016

Lima Kunci Keamanan Pangan

poster keamanan pangan

Kurang Profesionalnya Layanan Publik di Indonesia

Sering kali berhadapan dengan pelayanan publik dimana kebutuhan kita harusnya dilayani dengan baik, namun kadang kita kecewa dengan hal tersebut. Pelayanan publik sering kali hanya menjadi sebuah rutinitas kerja para pegawai yang seharusnya melayani dengan baik demi kepentingan semua unsur, golongan maupun komunitas masyarakat.

Sebagai contoh terkecil pemerintahan salah satunya layanan publik pihak kelurahan. Di situ kita bisa melihat betapa buruknya sebuah kinerja layanan yang jauh dari harapan. Mereka memandang sebuah jabatan ataupun bagian kerja adalah sebuah rutinitas, melayani kebutuhan masyarakat tanpa adanya profesionalisme ataupun service yang baik, bahkan jauh dari harapan masyarakat sebagai customer mereka.

Kita dapat merasakan mulai dari jam kerja yang molor, bahkan setiap hari pasti ada yang tidak masuk karena alasan yang tidak jelas hingga tata cara kerja yang seolah-olah tidak adanya target dan administrative yang tidak baik menjadikan semua permasalahan harus ditanggung oleh masyarakat yang mau tidak mau harus menyerah kepada mereka. Kita dapat melihat betapa santainya pegawai kelurahan dan buruknya dalam pelayanan, misalnya dalam pembuatan KTP.

Betapa kecewanya kita disaat hendak mengurus sebuah KTP harus bersusah payah untuk mendapatkannya. Berbagai alasan terlontar disaat kita akan mendapatkannya, mulai dari antrian, blanko yang kosong, pejabat kelurahan yang belum hadir, dan lain-lain tanpa adanya kejelasan yang pasti. Padahal kita sudah meluangkan waktu dan memenuhi segala persyaratan. Namun yang terjadi adalah kekecewaan yang seolah-olah harus kita tanggung sebagai harga mahal membuat KTP.

Sungguh ironis disaat kita harus mendapatkan hak sebagai warga negara namun tidak ada pelayanan yang baik bagi kita, padahal kita sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Mulai dari membayar pajak, mentaati peraturan pemerintah hingga berbelanja apapun sudah dikenakan pungutan atau pajak. Dari sini jelas tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Seharusnya pemerintah sudah sadar sepenuhnya arti pelayanan bagi masyarakat, mulai dari hal-hal yang kecil hingga besar dimana sudah seharusnya mereka berorientasi pada the real service.( pelayanan yang sesungguhnya ). 

PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya jika kita terlebih dahulu mengetahui apa definisi pelayanan publik itu. Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (wikipedia).
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
  2. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
  • Bersifat primer, adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
  • Bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Secara umum, citra layanan publik di Indonesia, dari zaman dahulu hingga kini, lebih dominan sisi negatifnya ketimbang sisi positifnya. Selain prosedur yang bertele-tele, petugas yang kurang ramah, mahal senyum dan terkadang tidak profesional, hingga ujung-ujungnya duit. Sudah tidak asing pula kalau layanan publik di Indonesia dicitrakan sebagai salah satu sumber korupsi. Permintaan uang (pungutan liar) sudah menjadi masalah yang biasa kita jumpai.
Begitu pula ketika kita memasuki ranah rumah sakit. Rumah sakit umum dianggap memberikan penyakit baru, karena setelah diobati, pasien terancam stress karena biaya pengobatan yang mahal. Jika menggunakan askes, pelayanan yang diberikan sedikit mengalami diskriminasi dibandingkan mereka yang membayar penuh. Bahkan di hampir seluruh pelosok tanah air terekam kisah-kisah tentang rendahnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat membuat habis air mata untuk meratapinya.
Suatu pengalaman yang kurang mengenakkan pernah saya alami sendiri. Di suatu bandar udara di sumatera, banyak terjadi hal-hal yang membuat masyarakat (khususnya saya pribadi) kurang merasa nyaman. Porter-porter bandara yang mendapat tugas untuk melakukan boarding dari “pelanggan”-nya seringkali tidak mau antri atau menerobos antrian dan langsung menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk boarding tersebut kepada petugas. Yang disayangkan, petugas tersebut malah menerimanya. Tentu saja hal ini memancing emosi masyarakat yang sudah antri dari tadi.
Pernah juga saya alami, seorang porter (walaupun tidak menyerobot antrian) men-chek in-kan tiga puluh nama penumpang sekaligus. Tentu saja hal ini akan memakan waktu yang sangat lama karena petugas harus mengetik nama para penumpang tersebut dan men-chek in-kan mereka satu per satu. Saya yang pada saat itu tepat berada di antrian di belakang porter tersebut tentu menunggu dalam waktu yang lama, padahal limit waktu chek in saya sebentar lagi. Terpaksa saya pindah ke antrian lain dan memulai antri lagi dari awal. Setelah saya selesai chek in pun ternyata si porter tersebut belum juga selesai men-chek in-kan seluruh “pelanggan”-nya. Sungguh suatu pengalaman yang memberi saya pelajaran moral “jangan mau antri di belakang porter”.
Pengalaman lain mungkin lebih mengenakkan. Suatu kali saya ingin mengurus dokumen di salah satu kantor pelayanan publik. Dikarenakan saya mempunyai kenalan “orang dalam” di kantor tersebut, urusan saya menjadi cepat selesai. Tidak perlu lagi berlama-lama antri. Siapkan semua persyaratan dan uang lebih. Setelah itu kita dapat pulang dan beberapa hari kemudian dokumen yang kita inginkan dapat diambil. Pelajaran moral berikutnya yang dapat saya ambil dalam hal urusan pelayanan publik di republik ini adalah “jika ingin urusan cepat selesai, carilah kenalan dan sediakan uang lebih”
Sudah tentu salah satu aspek penting kesejahteraan yang amat kita dambakan adalah pelayanan publik yang semakin baik. Layanan publik diharapkan dapat menerapkan kesederhanaan, kejelasan, kepastian dan ketepatan waktu, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, keamanan dan kenyamanan. Baik buruknya kualitas pelayanan publik ini merupakan parameter yang paling mendasar dalam mengukur efektivitas sebuah birokrasi pemerintahan.
Jika kantor pelayanan publik dapat memperbaiki kinerjanya, dipastikan citra buruk yang selama ini melekat di masyarakat lambat laun akan sirna. Mungkin dengan menambah kenyamanan dalam melakukan pengurusan dapat menjadi langkah awal dalam perbaikan kinerja ini. Ruang tunggu yang selama ini kesannya berantakan, panas dan kotor diharapkan dapat diubah image-nya lebih baik lagi, misalnya dengan memberi AC, tempat duduk yang nyaman, air mineral, televisi atau bahkan arena bermain anak. Hal ini tentu akan membuat masyarakat menjadi nyaman dan waktu menunggu pun menjadi tidak terasa. Petugas juga diharap dapat memberi tahu berapa lama waktu yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat untuk mengurus dokumen-dokumenny. Masyarakat tentunya tidak akan nyaman jika tidak mengetahui berapa lama waktu yang harus disediakannya untuk menunggu dokumen-dokumen yang diurus hingga selesai. Jika masyarakat diberi tahu berapa lama sebenarnya dia akan menunggu, mungkin beberapa alternatif pilihan dapat diambilnya, seperti apakah akan terus menuggu atau pergi menyelesaikan urusannya yang lain terlebih dahulu. Calo-calo yang berkeliaran juga harus ditertibkan. Petugas keamanan diharapkan dapat melakukan razia rutin, misalnya seminggu sekali pada hari yang acak, sehingga calo-calo pun dapat diberantas.
Kiranya itulah sedikit pengalaman dan saran yang dapat saya sampaikan agar kualitas pelayanan publik di republik tercinta ini menjadi lebih baik lagi. Mudah-mudahan harapan kita semua ini terwujud sehingga citra-citra negatif yang selama ini terpatri di benak kita mengenai pelayanan publik dapat berubah 180 derjat, menjadi positif.

Dicopy dari https://faithsaladrian.wordpress.com/pelayanan-publik-di-indonesia/

Jatim Mart di Singapore Mei 2016

Setelah 2 bulan menunggu kabar, mengenai produk yang diminati pasar asia khusunya negara Singapura.
Pada tgl 19 Mei 2016, pihak panitia Jatim Mart telah mengkonfimasi lewat foto bahwa produk adikarya yaitu bekatul/Rice Bran, sari kedelai dan kacang hijau, telah terdisplay di gedung Jatim Mart yang ada di Singapura.
Dengan ini, dan terbukanya pasar MEA semoga produk hasil pertanian dari Indonesia semakin dikenal dan kita dapat market/pasar dengan pembelinya.



P4S

P4S APA ITU P4S? Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) adalah: lembaga pendidikan di bidang pertanian dan perd...