Oleh Ir. Pangerang, MP (Penyuluh
Pertanian Kab. Maros)
(Materi Penyuluhan dalam Rangka Penumbuhan Calon P4S di Kec.Tompobulu dan Kec.Tanralilii Kab. Maros)
(Materi Penyuluhan dalam Rangka Penumbuhan Calon P4S di Kec.Tompobulu dan Kec.Tanralilii Kab. Maros)
A. PENDAHULUAN
Pusat Pelatihan Pertanian dan
Pedesaan Swadaya (P4S) adalah lembaga pelatihan pertanian dan pedesaan yang
didirikan, dimiliki, dikelola oleh petani secara swadaya baik perorangan maupun
berkelompok dan diharapkan dapat secara langsung berperan aktif dalam
pembangunan pertanian melalui pengembangan sumber daya manusia pertanian dalam
bentuk pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat di wilayahnya.
Pembinaan P4S dimaksudkan sebagai
upaya meningkatkan kapasitas P4S dalam menyelenggarakan dan/atau melaksanakan
pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat perdesaan. Pembinaan P4S
antara lain dilakukan melalui bimbingan pelatihan dari aspek kelembagaan,
sarana prasarana, ketenagaan, penyelenggaraan pelatihan/permagangan, usaha dan
jejaring kerja. Selain itu, Pemerintah melakukan kegiatan klasifikasi P4S, guna
mendorong pengelola P4S untuk meningkatkan kualitas pelatihan/permagangan secara
terus menerus, sehingga P4S mampu menjadi pusat pelatihan pertanian yang
berkualitas
B. TUJUAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN
PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA
- meningkatkan kapasitas pengelola P4S dalam menyelenggarakan dan atau melaksanakan pelatihan/permagangan;
- meningkatkan kualitas pelatihan/permagangan yang dilaksanakan oleh kelembagaan pelatihan pertanian swadaya
C. SASARAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN
PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA:
- terbentuknya P4S di setiap kabupaten/kota sebagai mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- terbentuknya Forum Komunikasi (FK)-P4S di setiap tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
- meningkatnya intensitas dan kualitas pelaksanaan pelatihan/permagangan di P4S;
- terciptanya kesamaan persepsi dan gerak langkah dalam melaksanakan pembinaan P4S diantara pengelola, pembina dan pemangku kepentingan P4S lainnya;
- terciptanya kondisi yang mendorong tumbuhkembangnya tanggungjawab sosial pengelola, pembina dan pemangku kepentingan P4S lainnya dalam turut memajukan kelembagaan pelatihan swadaya
- diperolehnya dukungan penguatan kelembagaan P4S dari seluruh pemangku kepentingan
D. AZAS-AZAR P4S
1. Keswadayaan
P4S dikembangkan dengan tetap mejaga kemandirian melalui
kemampuan memecahkan sendiri masalah yang dihadapi baik masalah teknis, sosial
maupun ekonomi.
2. Demokrasi
Dalam melaksanakan setiap kegiatan, pengelola P4S dan
pengguna jasa mengadakan kesepakatan dan keterlibatan bersama secara aktif.
3. Kekeluargaan
P4S tumbuh dan berkembang sebagai satu kesatuan keluarga
yang utuh menjalin kekerabatan antara pengelola dan fasilitator dengan peserta
yang mengikuti pelatihan/permagangan.
4. Kemanfaatan
Keberadaan
P4S dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan pengguna jasa lainnya.
5. Keterpaduan
Penumbuhan
dan pengembangan P4S merupakan bagian integral dari pembangunan pertanian dan
perdesaan, sehingga tercapai keselarasan, keserasian dan sinergi.
6. Kesederhanaan
Pelatihan/permagangan
di P4S dilaksanakan secara sederhana dan bertahap sesuai dengan kebutuhan
pengguna jasa.
E. PRINSIP-PRINSIP P4S
1.
Kemandirian
Dukungan
pihak lain tidak boleh menyebabkan ketergantungan P4S, namun sebaliknya harus
mampu mendorong tumbuh kembangnya keswadayaan.
2.
Kerakyatan
Penumbuhan
dan pengembangan P4S dilakukan dari, oleh dan untuk petani serta ditujukan
untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya dengan memanfaatkan
secara optimal sumberdaya yang dimiliki.
3.
Kemitraan
P4S
merupakan mitra kerja pemerintah dalam pengembangan Sumber Daya Manusia
pertanian, khususnya petani dan masyarakat perdesaan.
4.
Sinergi
Keberadaan
P4S merupakan bagian integral dari pembangunan pertanian/perdesaan dan
dilakukan dengan mengerahkan segala sumberdaya pada berbagai pemangku
kepentingan secara sinergis.
5.
Berkelanjutan
Aktivitas
P4S dilaksanakan sesuai kemampuan dan kondisi setempat secara berkelanjutan.
F. PENUMBUHAN
P4S
Pusat
Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) yang tumbuh dari, oleh dan
untuk petani serta masyarakat luas lebih menekankan pada pengembangan
kemandirian dan keswadayaan petani. Untuk itu, proses penumbuhan P4S dilakukan
melalui serangkaian kegiatan bimbingan dan pelatihan untuk memotivasi dan
mendorong terbentuknya P4S.
Penumbuhan
P4S dilakukan melalui tahapan identifikasi potensi dan registrasi. yang dilakukan oleh kelembagaan yang menangani
penyuluhan di kabupaten/kota untuk menilai:
- Profil petani/kelompoktani dalam pengelolaan usahanya;
- Frekuensi dan intensitas kunjungan, konsultasi dan magang yang dilakukan oleh petani/kelompoktani lain ke petani/kelompoktani tersebut.
G. PENGEMBANGAN P4S
Pengembangan
P4S merupakan serangkaian kegiatan pembinaan melalui bimbingan dan pelatihan
oleh pembina untuk meningkatkan secara bertahap kapasitas P4S dalam
menyelenggarakan dan atau melaksanakan pelatihan/ permagangan.
H. ASPEK-ASPEK PENGEMBANGAN P4S
1. Pengembangan
Kelembagaan.
Pengembangan kelembagaan P4S
ditempuh melalui pengembangan organisasi, manajemen dan administrasi yang
menunjang kapasitasnya dalam penyelenggaraan dan atau pelaksanaan
pelatihan/permagangan bagi petani dan pengguna jasa lainnya
a. Struktur Organisasi
b. Uraian Tugas Pengurus
c. AD/ART
2. Pengembangan
Sarana dan prasarana
Pengembangan sarana dan prasarana
ditempuh melalui pemenuhan kelengkapan P4S secara mandiri sampai memenuhi
standar pelayanan minimal. Sarana dan prasarana tersebut tersediri atas:
kesekretariatan, dan proses belajar mengajar.
a. Lahan Usaha Tani (Ha)
b. Ruang Belajar (Kapasitas ) dan
Sarana Belajar
c. Ruang Sekretariat dan Sarana Kesekretariatan
d. Laboatorium dan Bengkel Kerja
e. Peralatan Pertanian
f. Perpustakaan dan Jumlah Judul Buku
g. Asrama dan Sarana MCK
h. Penerangan dan Akses Jalan
3. Pengembangan
ketenagaan
Pengembangan kapasitas ketenagaan
P4S ditempuh melalui pelatihan bagi pengelola,
pelatih/ fasilitator, dan sumberdaya manusia lainnya.
a. Fasilitator (pengelolah sendiri atau
dibantu dari pengurus atau diluar P4S)
b. Kompotensi
Fasilitator (Pernah mengikuti pelatihan)
c. Tenaga Kepengurusan (Apakah sudah lengkap atau belum)
d. Pengembangan tenaga kepengurusan (Mengikuti Pelatihan)
e. Penghargaan (Kab/Pro, Nasional/Inter)
f. Pengakuan dari pihak luar (Pernah
melatih ditempat lain)
4. Pengembangan
Penyelenggaraan dan atau Pelaksanaan Pelatihan/ Permgangan
Pengembangan penyelenggaraan dan
atau pelaksanaan pelatihan/ permagangan dilakukan melalui pelatihan, bimbingan,
dan konsultasi secara sistematis dan
berkelanjutan;
a. Materi Pelatihan sebaiknya dalam
Lembaran atau Modul
b. Perencanan Tahunan dalam bentuk
tertulis
c. Frekwensi dan Intensitas
(Pelaksanaannya dalam setahun)
d. Pembinaan (Jumlah kemlompok yang
dibina)
5. Pengembangan
Usaha dan Jejaring Kerja
a. Pengembangan usaha dilakukan melalui
peningkatan skala usaha, teknologi, dandiversifikasi produk serta pemasaran.
(On Farm dan Off Farm).
b. Pegembangan
jejaring usaha (Mitra uLokal, Regional,Nasional, Internasional)
c. Jejaring kerja pelatihan/permagangan. dilakukan dengan
memanfaatkan peluang kerja sama antar sesama P4S, maupun dengan kelembagaan pelatihan/ permagangan lainnya..
I.
PERSYARATAN
PELAYANAN MINIMAL YANG HARUS DIPENUHI UNTUK SUATU P4S SEBAGAI BERIKUT:
- mempunyai lahan/kegiatan usahatani/agribisnis/industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru, dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya;
- melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar, atau berkunjung;
- mempunyai peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahataninya;
- memiliki ruang belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun di rumah petani lain di sekitarnya;
- mempunyai fasilitator, baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta yang terkait;
- memiliki kepengurusan P4S yang dilengkapi dengan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
- melakukan pembukuan administrasi umum P4S, antara lain: buku tamu; inventarisasi barang; buku agenda surat masuk dan keluar; buku daftar peserta pelatihan; stempel; buku notulen rapat; buku daftar petani/ kelompoktani binaan; buku nota kerjasama/kemitraan dan buku administrasi keuangan, buku kegiatan;
- memiliki materi/modul pelatihan/permagangan sesuai dengan bidang usaha yang diunggulkan, baik berkaitan dengan agribisnis berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan maupun pertanian terpadu;
- mempunyai rencana kegiatan pelatihan/permagangan tahunan;
- memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar